Bab Syarat-syarat Shalat. Hadits ke-205 Menurut riwayat Baihaqi ada hadits semisal dari Ali Radliyallaahu 'anhu dari perkataannya sendiri. Hadits ke-206 Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Doa antara adzan dan qomat itu tidak akan ditolak.".
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *) BLOGGURU - Melanjutkan pembahasan Bab Shalat dalam Kitab Fathul Muin, pada Bagian ketujuh ini dituliskan terjemah dari Pasal tentang Makmum Masbuk, Syarat-syarat Bermakmum, serta Uzur-uzur Shalat Berjamaah, sebagaimana tertulis dalam Kitab Fikih karya Syekh Zainuddin bin Abdul Azis al-Malibari tersebut. MAKMUM MASBUK. Dan muwalah (bersegera). Maknanya telah dijelaskan di dalam bab "wudlu'". Masih ada beberapa kesunahan-kesunahan tayammum yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang diperluas keterangannya. Di antaranya adalah orang yang tayammum sunnah melepas cincinnya saat memukul debu pertama. Sedangkan untuk pukulan yang kedua, maka wajib melepas cincin. Kitab yang dikarang oleh Ahmad Zainuddin Alfannani ini membahas tentang tematik fiqih yang cukup lengkap, mulai dari bab salat, zakat, puasa haji, umrah, jual-beli, ijarah, fiqih pidana, dan masih banyak lagi. cWnDKx.