Akhirtahun ini, Suzuki Indomobil Sales memiliki cara unik untuk memeriahkan akhir tahun. Yaitu sebuah program test drive berhadiah yang dimulai dari November hingga Desember 2021. Dengan tema “Semarak Test Drive Berhadiah Akhir Tahun”, program yang bekerja sama dengan diler ini menawarkan hadiah langsung tanpa diundi untuk konsumen yang Undian berhadiah Teh gelas,info kode undian teh gelas,temukan hadiah langsung tanpa diundi Pemenang kupon asli teh gelas POLA SEHAT,resmi mengadakan bagi-bagi hadiah dalam program undian teh gelas 2020 -2021 yang di bagikan dalam bentuk kupon asli undian teh gelas tertuju kepada seluruh masyarakat yang beruntung menukan hologram Teh gelas berhadiah,yang telah di sebarkan dalam kemasan produk. Para Konsumen Yang Beruntung Menemukan Kupon asli berhadiah Langsung Tanpa Diundi Dalam Produk Teh gelas, Diwajibkan segera menghubungi no telpon call center teh gelas sebagai layanan konsumen yang resmi di bawah ini Penanggung jawab dan general manager Pola Sehat. 0852-3-888-9505 Anda juga bisa mengunjungi situs resmi teh gelas di Hadiah teh gelas pola sehat Adapun hadiah kupon asli teh gelas tahun ini yaitu Mercedes Benz Xenia Uang Tunai Undian kupon asli teh gelas 2020-2021,merupakan ungkapan terima kasih atas dukungan konsumen kepada Teh Gelas selama ini. Melalui program ini, Teh Gelas ingin memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mendapatkan berbagai hadiah yang bias berguna dan bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Undian teh gelas atau Gelegar Kebaikan Teh Gelas mudah diikuti. Hanya dengan membeli Teh Gelas bertuliskan GELEGAR KEBAIKAN, konsumen dapat menemukan kupon asli hadiah teh gelas dibalik tutupnya. Bila tertera tulisan hadiah “kupon teh gelas“, konsumen dapat langsung menghubungi nomor kabag humas pola sehat. Direktur utama pt cs2 pola sehat,bersama-sama dengan pihak Departemen Sosial RI, mengucapkan Selamat kepada seluruh penemu kupon asli,yakni pemenang undian hadiah langsung TEH GELAS kejutan 2020,semoga promo tahun bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas perusahaan untuk jangka waktu ke depan. Keterangan undian teh gelas berhadiah 2020. Tata Cara pengurusan dang pengambilan hadiah ’Khusus pemenang hadiah kupun asli berupa kendaraan,wajib untuk melaporkan identitas KTP/SIM dan alamat lengkap yang jelas dan tepat kemudian wajib untuk menyelesaikan biaya administrasi BBN guna untuk kelengkapan dan penerbitan surat-surat kendaraannya,sebelum hadiah diantarkan. ’ Administrasi yang dibebankan ditanggung pihak Pemenang kupon asli teh gelas, namun biaya tersebut hanya bersifat jaminan sementara sebagai bentuk pertanggung jawaban dan kerjasama pemenang kepada Perusahaan Serta Pihak Kepolisian,untuk menghindari adanya pihak oknum yang tidak bertanggung jawab. ’Untuk Lebih Transfaran Dan Terarah,Administrasi BBN Biaya Balik Nama Yang Di Bebankan Tersebut,Disetorkan Melalui Transfer Lewat BANK/ATM Atau KANTOR POS Setempat Dari Wilayah Pemenang. ’Penyetoran Administrasinya ADM Langsung Ditujuhkan Ke Nomor Rekening Yang Sudah Dipercayakan Oleh DEPKEU RI ’ Untuk Mengetahui Biaya Yang Di Bebankan Dan Rekening Tujuan ADM Administrasinya,Silahkan Hubungi Kabag Humas Perusahan Kami Yang Tercantum ’Setelah Kendaraan nantinya sudah sampai dikediaman pemenang maka semua pengeluaran pemenang akan dihitung dan digantikan kembali dari pihak perusahaan POLA SEHAT Selaku pihak penyelenggara Utama. ’Promo hadiah ini Mulai Biaya Pajak Dan Biaya Pengantaran Ke Alamat Pemenang Itu sudah di tanggung dari pihak perusahan POLA SEHAT Serta Biaya Yang Di Keluarkan Pemenang Akan Di Gantikan Setelah Hadiah Sudah Di Terima Pemenang. ’Bagi pemenang kupon asli dengan hadiah kendaraan yang berada di daerah luar jabotabek hadiah akan di antarkan melalui Jasa Penerbangan,dengan menggunakan Pesawat KARGO BOEING 737/C130 GX TNI AU ’Dari bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta menuju ke Bandara atau Lapangan Penerbangan yang terdekat di daerah pemenang,Setelah itu perjalanan akan dilanjutkan ke alamat pemenang masing-masing. ’Pemenang Diharuskan memperlihatkan bukti berupa kupon asli teh gelas,sela;igus Menandatangani Surat Serah Terima Hadiah Dari POLA SEHAT Setelah Kendaraan Sudah Sampai Dirumah Atau Alamat Pemenang Serta Menyerahkan Bukti Kupon Tersebut Yang Didapatkan. Alamat kantor Pusat tua cs2 pola sehat Luar Barat Rawa Buaya/Cengkareng Jakarta Barat-11740
Dapatkanhadiah langsung tanpa diundi bagi Anda nasabah PermataGiro IDR atau PermataGiro Ganda hanya dengan melakukan peningkatan saldo rata-rata di rekening selama 4 bulan. Anda pun tetap dapat leluasa bertransaksi karena tidak
Media Asuransi Terbaik dan Terpercaya di IndonesiaDapatkan tips dan rekomendasi produk asuransi terbaik demi mencapai kehidupan finansial yang lebih baik!
Dapatkanmotor, tablet dan ribuan pulsa. Temukan kupon dalam produk DataPrint, cek kodenya di

– Pernahkan ketika kecil kamu menonton kuis yang ditayangkan di televisi? Jika iya, pasti kamu familiar dengan ungkapan bahwa pajak hadiah akan ditanggung pemenang. Istilah ini pasti sempat membuatmu penasaran dan sekarang Ajaib akan memberikan jawabannya buatmu. Perlombaan, sayembara, undian atau kuis pasti selalu diimingi-imingi dengan hadiah yang menggiurkan untuk menarik peserta. Namun sebagian besar hadiah pasti menetapkan syarat dan ketentuan bahwa peserta harus menanggung pajak atas hadiah atau penghargaan itu. Sangat sedikit bahkan nyaris tidak ada yang menetapkan jika hadiah tersebut diterima langsung tanpa harus membayar pajaknya. Pada permulaan, biasanya tak banyak yang ambil pusing soal pajak hadiah yang harus dibayar. Namun sebenarnya banyak juga lho kasus di mana hadiah atau penghargaan perlombaan tak bisa diambil karena yang bersangkutan tak sanggup membayar pajaknya. Namun toh tetap saja mendapatkan hadiah selalu menarik meskipun ada pajak yang harus ditanggung. Untuk lebih jelasnya, yuk belajar lebih jauh soal pajak hadiah serta besarannya. Siapa tahu berikutnya kamu bakal dapat hadiah dari sayembara atau lomba yang kamu ikuti kan. Berapa Besaran Pajak Hadiah di Indonesia? Penghitungan Tarif Pajak Untuk Hadiah Penyetoran dan Pelaporan Prosedur Pembayaran Pajaknya Berapa Besaran Pajak Hadiah di Indonesia? Siapapun pasti senang ketika mendapatkan hadiah. Kamu sendiri juga pasti sering mendapatkan hadiah. Bisa karena memenangkan suatu kompetisi atau karena prestasi. Namun apakah kamu tahu jika ada pajak hadiah yang harus kamu bayar. Hadiah yang dimaksud disini adalah penghargaan atau mendapatkan barang karena undian atau perlombaan dan juga bonus. Jadi jika kamu ulang tahun dan mendapatkan hadiah dari pacar, itu di luar konteks pajak yang dimaksud. Jelas tidak perlu ada pajak yang perlu kamu bayar untuk pemberian pribadi seperti itu. Masyarakat sendiri umumnya belum terlalu memahami soal pajak hadiah jika dibandingkan dengan jenis pungutan lainnya. Namun tak ada salahnya kamu memahami apalagi jika kamu adalah orang yang selalu tertarik untuk ikut undian atau sayembara. Paling tidak kamu bisa mengkalkulasi sendiri besar pajak yang harus kamu bayarkan. Pengadaan pajak disini merupakan bagian kontribusi bagi penerima hadiah. Karena dari uang pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan program-program pemerintah seperti untuk kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sebagainya. Dengan dikenakan pajak juga sebagai bentuk penyetaraan untuk memperkecil kesenjangan antara yang menang dan yang belum menang. Dalam penerapannya, pajak hadiah terbagi kedalam beberapa jenis yang berbeda. Berikut beberapa perbedaannya Pajak Hadiah Undian Pajak jenis ini diberikan kepada pemenang undian. Seperti hadiah kendaraan bermotor yang diadakan salah satu bank sebagai bentuk apresiasi karena kesetiaan nasabah. Dalam kejadian ini, pemenang diwajibkan membayar pajak sesuai harga jual kendaraan. Jika hadiah tersebut dalam bentuk uang maka pemotongan untuk pajak sebesar 25% dari nominal. Pembeli atau konsumen diharuskan membayar pajak kendaraan tersebut terlebih dahulu baru hadiahnya bisa diterima langsung oleh konsumen. Sedangkan jika dalam bentuk tunai biasanya akan langsung dipotong oleh penyelenggara. Hadiah Perlombaan Pajak untuk hadiah yang diberikan saat memenangkan perlombaan. Misalnya kamu mengikuti ajang perlombaan menyanyi berskala nasional dan kamu memenangkan perlombaan tersebut. Maka kamu wajib membayar sejumlah pajak. Pajak untuk perlombaan ini jika hadiahnya dalam bentuk uang yakni sebesar 5% dari jumlah total hadiah yang diterima. Hadiah Terkait Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Lainnya Hadiah jenis ini biasanya bisa berbentuk apa saja dan umumnya diberikan oleh pengusaha atau instansi. Contohnya hadiah yang diberikan bos kepada karyawannya sebagai bentuk apresiasi karena menjadi karyawan paling rajin. Hadiah Karena Prestasi Dalam Kegiatan Hadiah dalam hal ini biasanya diberikan sebagai wujud apresiasi karena prestasi yang diraih. Sebagai contoh hadiah yang didapatkan ketika kamu berhasil memecahkan rekor yang sudah ada. Maka kamu wajib membayar pajak untuk hadiahnya. Penghitungan Setiap pajak yang diberikan kepada pemenang sudah pasti dihitung dan tarif yang dikenakan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Pajak dari hadiah yang dibebankan, akan dipotong oleh pihak penyelenggara. Bisa dikatakan jika penerima hadiah yang akan membayar pajak tersebut. Ketentuan tersebut sudah diatur sesuai UU No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 132 tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas hadiah undian. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak juga meluncurkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Mei 2015 lalu. Regulasi tersebut dihadirkan untuk semakin melancarkan proses perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara ketika mendapatkan hadiah. Ketentuan tersebut menyatakan jika segala penghasilan yang berasal dari hadiah undian akan dikenakan pajak penghasilan dan bersifat final. Tepat setelah pemungutan, pemotongan juga penyetoran yang dilakukan oleh wajib pajak. Tarif Pajak Untuk Hadiah Setiap hadiah yang dimenangkan sesuai dengan kriteria yang sudah dibahas di atas. Memiliki tarif berbeda-beda dan sudah diatur oleh DJP Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018. Berikut berbagai ketentuannya Pajak dalam hadiah undian dikenakan PPh 25% dari jumlah bruto hadiah dan bersifat final. Hadiah atas perlombaan, penghargaan juga hadiah karena pekerjaan atau kegiatan lainnya dikenakan tiga poin PPh sebagai berikut Akan dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 UU PPh. jika penerima adalah orang pribadi dalam negri. Akan dikenakan PPh pasal 26 yaitu sebesar 20% bersifat final dari jumlah bruto. Dengan memperhatikan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda jika yang menerima adalah wajib pajak luar negeri selain BUT Bentuk Usaha Tetap. Dikenakan PPh pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto. Jika penerima atau penghasilan adalah wajib pajak badan atau lembaga. Pajak yang dibebankan tersebut tidak akan berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut langsung diberikan saat pemberian barang atau jasa tersebut. Penyetoran dan Pelaporan Kewajiban untuk membayar pajak tidak hanya dibebankan kepada pemenang saja. Pihak penyelenggara juga wajib menyetorkan PPh yang sudah dipotong dengan Surat Setoran Pajak ke Bank. Paling lambat di tanggal 10 bulan berikutnya. Pihak penyelenggara undian juga diwajibkan menyampaikan SPT masa ke kantor KPP tempat pemotong terdaftar dan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya. Setelah hadiah diserahkan atau dibayarkan. Prosedur Pembayaran Pajaknya Jika hadiah yang diberikan tersebut tidak dalam bentuk tunai. Misalnya seperti rumah atau kendaraan. Maka nilai hadiah ditentukan oleh harga pasaran. Sebagai contoh jika kamu memenangkan hadiah berupa sepeda motor. Pajak tersebut sebesar 25% dari harga jual motor tersebut saat itu juga. Jadi jika harga jual motor tersebut Rp100 juta. Maka pajaknya bisa mencapai Rp25 juta. Jadi semakin besar nilai jualnya, maka semakin besar pula nominal pajaknya. Pemotongan pajak akan dilakukan jika pemenang undian sudah didapatkan. Pihak penyelenggara harus segera memotong pajak sebelum menyerahkan hadiah tersebut kepada pemenang undian. Tahap selanjutnya. Pihak penyelenggara undian harus menyerahkan bukti-bukti pemotongan pajak sebanyak tiga rangkap. Lembaran pertama diberikan penerima hadiah. Lembaran kedua kepada kantor pelayanan pajak dan lembar ketiga untuk penyelenggara. Mungkin saat ini kamu baru mengetahui bahwa undian berhadiah atau kompetisi apapun yang tayang di televisi dan memperebutkan hadiah bisa terkena pajak. Besaran nominalnya tentu saja mengikuti harga jual saat ini. Jadi apabila kamu memenangkan hadiah dari program undian, meluapkan perasaan senang itu boleh-boleh saja. Namun yang harus kamu ingat hadiah yang akan kamu dapatkan harus dibayarkan pajaknya atau dipotong untuk pembayaran pajak. Pastikan kamu sanggup membayar pajaknya tersebut agar tidak kesulitan atau kecewa saat mendapatkannya. Bacaan menarik lainnya Mardiasmo 2011. Perpajakan. Yogyakarta Andi Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Search Daftar Togel4d. Selamat datang di Tante4d situs slot online deposit pulsa dan daftar togel online Singapore terpercaya di Indonesia dengan 5 prize berhadiah Dengan demikian, kenyamanan dalam melakukan pemasangan angka Togel online di mana saja dan kapan saja bisa anda lakukan via pasaran Toto Macau bersama dengan Clubpokeronline Situs
- PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk. Kantor Cabang Sumedang melaksanakan acara undian Panen Hadiah Simpedes PHS semester I Tahun 2020 untuk periode kupon 1 Maret 31 Agustus 2020 dan Launching Digitalisasi Pasar, bertempat di Pasar modern Sumedang Jl. Tampomas, Kotakaler, Kabupaten Sumedang, Selasa, 17/11/2020. Launching Digitalisasi Pasar Modern Sumedang oleh Wakil Pemimpin BRI Kanwil Bandung Andreas Chandra Santoso bersama Pemimpin BRI Cabang Sumedang Rahadi Kristiyono.* Istimewa Pada kesempatan ini, hadiah grand prize 1 unit mobil jenis Suzuki All New Ertiga diperoleh nasabah BRI Unit Jatinangor atas nama, Endah Aidah yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Pemimpin BRI Kanwil Bandung Andreas Chandra Santoso didampingi Pemimpin BRI Cabang Sumedang Rahadi Kristiyono kepada Kepala Unit BRI Jatinangor Taopik Wibawa yang mewakili Endah Aidah sebagai pemenang hadiah grand prize dari tabungan Simpedes BRI. Selain hadiah grand prize BRI Cabang Sumedang juga memberikan hadiah utama yang juga diundi berupa 9 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 8 unit motor Yamaha New Fino. Selain itu, ada juga hadiah biasa I berupa 8 buah LED TV 43’ merk Samsung dan hadiah biasa II berupa 14 buah Lemari Es merk Sharp. Ada juga hadiah biasa III berupa 20 buah mesin cuci merk Panasonic dan hadiah hiburan berupa 28 buah LED TV 32’ merk Sharp serta dooprize bagi tamu undangan yang datang. Para saksi sedang memeriksa alat peraga undian yang masih tersegel.* Istimewa Penyerahan hadiah grand prize Panen Hadiah Simpedes tersebut disiarkan langsung secara live melalui instragram IG dan chanel youtobe BRIsumedang BankBRI, sehingga seluruh nasabah BRI Cabang Sumedang dapat menyaksikan langsung pengundiannya. Acara ini juga dihadiri oleh Camat Sumedang Utara, Ketua IWAPA, Kepala UPTD Pasar Sumedang, Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Kominfo Sumedang, Supervisor Bisnis Mikro BRI Kanwil Bandung Indra Kusuma Wardana, Manager Pemasaran Mikro MPM Leo M. Lubis, Asisten Manager Pemasaran Mikro AMPM BRI Sumedang Gatot Triwibowo Siswojo, Yohanes Pieter Sopacua dan Dede Suryana, para Kepala Unit dan perwakilan nasabah. Untuk penyerahan hadiah PHS kepada seluruh pemenang akan diserahkan melalui Unit Kerja BRI masing-masing di wilayah kerja BRI Kantor Cabang Sumedang. Pemimpin BRI Kantor Cabang Sumedang Rahadi Kristiyono, dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan PHS kali ini berbeda dengan pelaksanaan PHS pada periode sebelumnya yang dilaksanakan meriah dan dihadiri banyak nasabah serta tamu undangan, dikarenakan saat ini masih berada pada situasi dan kondisi wabah virus Covid 19, sehingga acara PHS kali ini dilaksanakan sangat terbatas dan waiib dilakukan sesuai standar protokol kesehatan untuk menghindari dan mengantisipasi Covid 19. “Undian Panen Hadiah Simpedes merupakan program nasional BRI yang dilaksanakan dua kali dalam setahun atau setiap semester. Pengundiannya terbagi dalam tiga kategori hadiah, yaitu hadiah Grand Prize, hadiah Utama dan hadiah Biasa / hadiah hiburan, yang dilakukan secara fair, transparan dengan disaksikan oleh nasabah undangan, pihak Notaris, Dinas Sosial, Kepolisian dan perwakilan BRI. Dilakukan secara terbuka, bahkan alat pengundiannya sangat terjamin karena masih tersegel dilakukan langsung oleh nasabah. Suasa pengundian PHS BRI Cabang Sumedang yang menerapakan protokol kesehatan.* Istimewa Undian ini merupakan bentuk apresiasi BRI kepada nasabah, khususnya para penabung Simpedes, yang sudah memilih, percaya dan loyal kepada BRI sebagai bank tempat menyimpan kelebihan dananya. Semakin banyak menabung, semakin besar kesempatan mendapatkan hadiah,” tutur Pemimpin BRI Kantor Cabang Sumedang Rahadi Kristiyono didampingi Ketua Panitia Yuyu Nugraha dan Manager Pemasaran Mikro Leo M. Lubis usai menyerahkan hadiah Grand Prize satu unit mobil Suzuki Ertiga. Kristiyono menjelaskan, BRI Cabang Sumedang memiliki jaringan kerja 1 Kantor Cabang, 1 KCP, 28 unit, dan 5 teras BRI. Selain itu, memiliki agen BRILink sebanyak 3,923 agen untuk melayani daerah-daerah yang akses perbankannya jauh atau belum tersentuh. Adapun jumlah nasabah lebih dari nasabah dan terus berkembang dengan total dana masyarakat yang terhimpun sebanyak 2 triliun, antusias dan kepercayaan masyarakat kepada BRI Cabang Sumedang ini begitu tinggi. Tahun ini, kami mengalami pertumbuhan yang luar biasa, dikala pandemi beberapa perbankan mengalami penurunan, BRI Sumedang tumbuh 20% 30%. Kami mengucapkan banyak terimakasih atas kepercayannya kepada Bank BRI. Tabungan Simpedes menjadi idola bagi masyarakat, karena mereka menabung mendapatkan banyak hadiah, terbukti jumlah nasabahnya terus meningkat. “Kami terus berupaya untuk dapat meningkatkan jumlah nasabah baru maupun yang lama agar dapat meningkatkan saldonya. Karena semakin banyak saldonya tentunya semakin banyak peluang bank khususnya BRI untuk dapat menyalurkan dananya membantu masyarakat yang membutuhkan kredit untuk para UMKM yaitu kredit Kupedes dan KUR. Selain Simpedes, BRI Cabang Sumedang juga menawarkan sejumlah program bagi nasabah. Salah satunya, Simpedes Hadiah Langsung SHL. Nasabah yang menyimpan dana tertentu, bakal mendapatkan hadiah langsung tanpa diundi di seluruh unit kerja BRI. BRI pun ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan berupa pinjaman tanpa bunga melalui program KUR Super Mikro atau Kredit Usaha Rakyat KUR. KUR Super Mikro utamanya ditujukan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja PHK atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” terang Kristiyono. Launching Digitalisasi Pasar Selain melaksanakan undian PHS BRI Cabang Sumedang, pada kesempatan ini juga melakukan Launching Digitalisasi Pasar melalui aplikasi Web Pasar di pasar modern Sumedang oleh Wakil Pemimpin BRI Kanwil Bandung Andreas Chandra Santoso bersama Pemimpin BRI Kantor Cabang Sumedang Rahadi Kristiyono. salah satunya di pasar modern Sumedang. “Web Pasar merupakan suatu dukungan nyata Bank BRI bagi para pedagang dan juga pelaku UMKM melalui dukungan digitalisasi di pasar tradisional agar para pedagang dapat memasarkan daganganya kepada konsumen secara virtual. Sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung di lokasi,” tutur Wakil Pemimpin BRI Kanwil Bandung Andreas Chandra Santoso usai meresmikan digitalisasi pasar di pasar modern Sumedang. Dikatakan Andreas, dengan digitalisasi pasar-pasar ini, BRI ingin agar para pelaku UMKM bisa naik kelas, sehingga bisa bertahan dalam kondisi pandemi seperti sekarang. “Sudah saatnya UMKM Indonesia ini naik kelas, para pedagang yang mau daftar di webpasar cukup mudah, caranya para pedagang dapat menghubungi kantor unit BRI terdekat dan menjadi nasabah BRI terlebih dahulu. Selain itu, para anggota ini nantinya diberikan sosialisasi dan pelatihan dengan di bantu adminya,” jelasnya. “Harapannya para pedagang ini dapat menjadi bagian dari kehidupan rutinitas, manajemen keuangan dan dapat setor serta tarik secara online sehingga dapat terwujudnya inovasi digitalisasi pasar. Kami yakin, ada pasar ada BRI, ada BRI ada UMKM. UMKM menjadi sahabat BRI karena UMKM sebagai pertahanan terakhir perekonomian Indonesia.” pungkasnya.*
Tentusaja hadiah langsung diberikan tanpa diundi,” ujar Adhi, Minggu (5/7/2020). Program Apresiasi Top Up Saldo diperuntukkan bagi nasabah Bukopin Prioritas maupun calon nasabah yang melakukan top up saldo tabungan dan akan mendapatkan hadiah langsung berupa voucher belanja dengan nominal hingga Rp5 juta. Mohon pencerahan rekan ahli pajakapakah hadiah langsung, merupakan obyek pajak ?Ilustrasi Beli Mobil, mendapat hadiah langsung berupa Ipad mini, payungjikalau berkenan sekalian dasar hukumnya Makasih sebslumnya KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 395/PJ./2001 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang a. Bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan Objek Pajak Penghasilan;b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan;Mengingat 1. Undang-undang. Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985;2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040;3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN. Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Pasal 21 Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% dua puluh lima persen dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.2 Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto; b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dua puluh persen dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% lima belas persen dari jumlah penghasilan bruto. Pasal 3Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Pasal 4Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tanggal 16 Maret 1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaandinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Keputusan ini berlaku mulai tanggal I Januari setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di Jakartapada tanggal 13 Juni 2001DIREKTUR JENDERAL,ttd,HADI POERNOMO DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK__________________________________________________ _________________________________________ 10 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 182/ TENTANG PERPAJAKAN DALAM RANGKA PROMOSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan a. Pemberian hadiah/penghargaan langsung mencakup seluruh jenis promosi, seperti – Hadiah premium, misal mug, gelas, payung dan sebagainya. – Hadiah dalam bentuk pengumpulan poin atau voucher untuk ditukar dengan barang. – Penukaran label produk dengan produk/barang. – Discount khusus dalam penjualan produk sejumlah tertentu. – Hadiah langsung dalam rangka ikut memeriahkan promosi. – Hadiah tambahan produk dalam penjualan misalnya beli satu dapat dua, dan sebagainya, apabila hadiah-hadiah tersebut diterimakan kepada agen/pedagang, apakah termasuk pengertian hadiah langsung menurut SE Dirjen Pajak Nomor SE-02/ ? b. Apa yang dimaksud dengan "tanpa persyaratan apapun" pada angka 4 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-108/ Hal ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan karena hadiah langsung tanpa diundi mengandung syarat tertentu, misalnya pembelian 2 kaleng dapat 1 poin/ Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tanggal 16 Maret 1998, tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang a. Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi; b. Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/ Dari uraian di atas ditegaskan bahwa a. Apabila penerimaan hadiah oleh agen/pedagang tersebut akan diteruskan kepada pembeli akhir konsumen, maka hadiah tersebut termasuk pengertian hadiah langsung yang tidak terutang PPh. b. Apabila hadiah tersebut diterima oleh agen/pedagang misalnya diskon bagi pedagang bukan diskon bagi konsumen, maka merupakan penghasilan bagi pedagang/agen. c. Pengertian "tanpa syarat apapun" dimaksudkan dapat berlaku umum bagi konsumen akhir yang berkaitan dengan syarat butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ yaitu – Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi. – Diterima langsung oleh pembeli/konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa. Oleh karena itu apabila terdapat syarat khusus yang tidak berlaku umum, misalnya pembeli sepuluh ribu diberi hadiah mobil, maka atas hadiah tersebut terutang PPh walaupun diterima oleh pembeli/konsumen akhir saat pembelian penjelasan untuk DJONIFAR AF, MA kalo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosimakasih Originaly posted by tanugroho471kalo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosiPekerjaan Rumah dari SI yah rekan?Salam manis, Originaly posted by tanugroho471alo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosimakasihada hubungan ama 3M perusahan gak? kalo gak ada, ya gak dapat dibiayakan. Originaly posted by bayemada hubungan ama 3M perusahan gak? kalo gak ada, ya gak dapat pemberian insentif/hadiah ke penjual non karyawan, saya gak tau tuh bisa dikategorikan 3M apa nggak. karena jika dikaitkan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara, persepsi orang tidak terkait 3M dan menurut rekan gak dapat dibiayakan, jika saya punya pandangan begini benar gak rekan "kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikan, toh ujung2 nya juga di koreksi positif."mohon pandangannya rekan2 Originaly posted by tanugroho471"kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikan, toh ujung2 nya juga di koreksi positif."kalo ga digross up gimana rekan?emangnya si penerima hadiah mau dipotong pajaknya? Originaly posted by yovikalo ga digross up gimana rekan?ya pph nya digross up, bukan ditanggungOriginaly posted by yoviemangnya si penerima hadiah mau dipotong pajaknya?karena gak mau, makanya di gross up, rekan Originaly posted by tanugroho471"kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikankarena aturan Pajaknya bilang klo terutang PPh memang harusnya disetorkan pajaknya rekan. baik dengan cara dipotong langsung dari hadiahnya ataupun di gross upOriginaly posted by tanugroho471toh ujung2 nya juga di koreksi positif."Kalo yang ini lain lagi ceritanya, hubungannya adalah dengan SPT manis, Originaly posted by ZullyantoKalo yang ini lain lagi ceritanya, hubungannya adalah dengan SPT apa? postnya sangat berguna.. terimakasihViewing 1 - 13 of 13 replies fdTUpI.
  • cmimq92wth.pages.dev/528
  • cmimq92wth.pages.dev/49
  • cmimq92wth.pages.dev/116
  • cmimq92wth.pages.dev/214
  • cmimq92wth.pages.dev/258
  • cmimq92wth.pages.dev/278
  • cmimq92wth.pages.dev/183
  • cmimq92wth.pages.dev/460
  • hadiah langsung tanpa diundi 2020